0
Skip to Content
Rahmady Effendi Hutahaean
Bahasa Indonesia
Rahmady Effendi Hutahaean
Bahasa Indonesia
Bahasa Indonesia

Hingga saat ini, belum ada kejelasan lebih lanjut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan MASIH dalam investigasi sejak Mei 2024 terkait perkembangan kasus dugaan konflik kepentingan dan ketidaksesuaian dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Rahmady Effendy Hutahaean. Situasi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan publik: apa yang sebenarnya terjadi di balik proses penyelidikan tersebut? Apakah terdapat hambatan internal, atau justru ada indikasi penundaan yang disengaja dalam penanganan kasus oleh pihak berwenang? Kekhawatiran ini memicu kecurigaan: apakah ada tarik ulur kekuasaan yang sedang berlangsung, atau bahkan potensi upaya dari pihak-pihak tertentu untuk menutupi fakta yang ada?

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru yang disampaikan pada 22 Februari 2023, Rahmady Effendy Hutahaean (REH) melaporkan total kekayaan sekitar Rp 6,4 miliar. Aset yang dilaporkan mencakup tanah dan bangunan senilai Rp 900 juta (termasuk properti di Surakarta dan Semarang), kendaraan senilai Rp 343 juta (termasuk Jeep Toyota Hardtop 1981, Honda CR-V 2017, dan sepeda motor Honda 2017), serta aset keuangan seperti harta bergerak senilai Rp 3,28 miliar, surat berharga senilai Rp 520 juta, kas dan setara kas sebesar Rp 645 juta, serta harta lainnya senilai Rp 703 juta. Hal ini menimbulkan kekhawatiran mengenai akurasi dan kelengkapan laporan kekayaannya. Informasi ini bersumber dari data LHKPN yang tersedia untuk publik dan laporan media; untuk klarifikasi lebih lanjut, disarankan menghubungi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Berikut ini adalah dugaan aset milik Rahmady yang diduga tidak dilaporkan atau tidak tercantum dalam LHKPN:

  • Kepemilikan rumah dengan kolam renang di kawasan elit Kemang.

  • Pemberian pinjaman senilai Rp 7 miliar kepada sebuah perusahaan pada tahun 2017, yang dilaporkan dilakukan melalui istrinya sebagai nominee.

  • Kepemilikan perkebunan kelapa sawit seluas 500 hektare di Jambi.

  • Membiayai pendidikan tiga anaknya di sekolah swasta mahal di Jakarta.

  • Mempekerjakan tiga pekerja rumah tangga penuh waktu di kediamannya.

Di slide berikutnya, terdapat beberapa bukti terkait tuduhan yang diarahkan kepada Rahmady mengenai konflik kepentingan yang dituduhkan kepadanya.

Kesimpulan yang dapat dirangkum pada transkrip Kedua

  • Pihak Bpk. Effendi MENGAKUI dan MENYATAKAN bahwa pihaknya dapat melancarkan proses import bahkan hingga ke Kota Medan , Kantor Pusat dan Bertemu Direktur Bea Cukai yang menjabat pada saat itu untuk memuluskan segala proses Importir pupuk PT. MCA yang dimana hal tersebut dapat dikategorikan sebagai Penyalahgunaan Wewenang Jabatan. 

  • Hal tersebut sudah melanggar aturan dari Pasal 4 PP Nomor 94 Tahun 2021 yang berbunyi, para PNS memang diizinkan menjalankan usaha, tetapi sebagai ASN, mereka pun harus mengutamakan pekerjaan pokoknya dan melanggar Kode Etik PNS yang diatur di dalam PP 42/2004, dengan melakukan penyalahgunaan Wewenang Jabatan dan menerima imbalan atau menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan; .

VIDEO TENTANG BAGAIMANA MEREKA MENGINTIMIDASI DENGAN MENGGUNAKAN KEKUASAAN DALAM SETIAP NEGOSIASI YANG DILAKUKAN, VIDEO INI DIREKAM PADA WAKTU YANG SAMA 20 OKTOBER 2023

MEMILIKI KONEKSI DENGAN APARAT POLISI MILITER

SEBAGAI ANCAMAN UNTUK MENEKAN DALAM NEGOSIASI 20 OKTOBER 2023

KESIMPULAN : (Hal-hal berikut juga belum mendapatkan atensi dari PN dan Jaksa Jakarta barat) 

Pada tahun 2017 MARGARET CHRISTINA YUDHI HANDAYANI RAMPALODJI  di angkat menjadi Komisaris Utama PT. Mitra Cipta Agro sebagai nominee dari Rahmady Effendy Hutahaean.

  1. PT MITRA CIPTA AGRO selaku peminjam memiliki kewajiban untuk membayar bunga senilai Rp. 75.000.000 kepada Tuan RAHMADI EFFENDI HUTAHEAN dan kewajiban  itu di lakukan setiap bulan kepada Tuan RAHMADI EFFENDI HUTAHEAN dan hal tersebut mereka menyimpulkan sebagai “GAJI”.

  2. Tuan RAHMADI EFFENDI HUTAHEAN mengklaim bahwa usahanya tersebut dalam memperlancar barang dilakukan agar semata-mata usahanya Bersama istrinya tersebut dapat dikatakan sebagai jasa yang bisa di klaim ke PT Mitra Cipta Agro yang dimana usaha tersebut meliputi pergi ke daerah yang bukan jalur yuridiksinya Medan , menemui Direktur dan Mengklaim ”pasang badan” demi kepentingan perusahaan. Bukti Rekaman Pengakuan dari Terdakwa

  3. Pihak Margareth Christina Yudhi Rampalodji sangat jarang datang ke kantor (tidak lebih dari 5x dari tahun 2017-20223) . Mereka menjadi Aggresif untuk mengadakan pertemuan di Oktober 2023 dan melakukan laporan ke Polda Metro Jaya pada bulan November 2023 karena bisnis sudah berkembang pesat.