Apa yang terjadi dengan kasus Rahmady Effendi Hutahaean sejak investigasi pertama dilakukan pada Mei 2024?
Rahmady Effendy Hutahaean adalah mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai di Purwakarta, Jawa Barat. Ia diberhentikan dari jabatannya pada 9 Mei 2024 oleh Kementerian Keuangan setelah hasil investigasi internal menemukan adanya indikasi konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan keluarganya. Rahmady juga pernah bertugas di Tanjung balai, Batam, dan balikpapan.
Selama menjabat sebagai Kepala Kantor Bea dan Cukai di Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean diduga menggunakan posisinya untuk mempermudah kegiatan impor PT Mitra Cipta Agro, sebuah perusahaan yang terkait dengan istrinya, Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji. Margaret menjabat sebagai Komisaris Utama perusahaan tersebut dan memiliki saham yang cukup besar sejak 2017. Keterlibatan Rahmady dalam melancarkan proses impor untuk perusahaan ini menimbulkan kekhawatiran mengenai konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang. Atas dasar dugaan tersebut, Kementerian Keuangan memberhentikan Rahmady dari jabatannya pada 9 Mei 2024 untuk mempermudah proses penyelidikan lebih lanjut.
Rahmady juga dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh pengacara Andreas dari firma hukum Eternity Global Law Firm karena diduga tidak melaporkan kekayaannya secara akurat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dalam laporan LHKPN tahun 2022, Rahmady menyatakan memiliki kekayaan sebesar Rp6,39 miliar, naik dari Rp5,65 miliar pada tahun sebelumnya. Namun, Andreas menduga bahwa Rahmady sebenarnya memiliki kekayaan hingga Rp60 miliar yang tidak dilaporkan dalam LHKPN, termasuk kebun kelapa sawit seluas 500 hektare di Muaro Jambi. Rahmady membantah tuduhan tersebut dan mengklaim bahwa laporan itu merupakan upaya untuk memelintir fakta.